Fulusme Icon

Syarat dan Ketentuan Fulusme

Selamat datang di Fulusme, Platform layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding, yang telah memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) berdasarkan SK Nomor KEP-45/D.04/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Kami mewajibkan setiap Pengguna Fulusme untuk membaca, mempelajari dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Platform ini sebelum melakukan kegiatan investasi atau pembelian efek, berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dipahami oleh pengguna layanan Fulusme.

  • Definisi
  • 1. Penyelenggara adalah PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (“Fulusme”) sebagai pihak yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  • 2. Layanan adalah Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Fulusme atau layanan-layanan lain yang disediakan di dalam dan melalui Platform Fulusme.
  • 3. Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  • 4. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
  • 5. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
  • 6. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana.
  • 7. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 57/POJK.04/2020, beserta setiap perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
  • 8. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
  • 9. Rekening Efek adalah rekening yang dibuka oleh Pemodal pada bank kustodian yang ditunjuk oleh Fulusme dan melalui Platform Fulusme sebelum Pemodal dapat melakukan transaksi dan/ atau pembelian Efek.
  • 10. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
  • 11. Platform Fulusme adalah (a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Fulusme yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL berikut: www.fulusme.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu dan/ atau (b) aplikasi mobile dari www.fulusme.id yang dibuat, dimiliki, dan dioperasikan oleh Fulusme termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
  • 12. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
  • 13. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
  • 14. Perjanjian Layanan Urun Dana adalah perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal atau Penerbit yang akan ditandatangani secara tertulis atau elektronik sebelum Pengguna melakukan transaksi atau penghimpunan dana melalui Platform Fulusme.
  • 15. “OTP” (One Time Password) adalah password yang dibuat dan digunakan satu kali per setiap kali melakukan transaksi.
  • 16. “CDD” (Customer Due Dilogence) adalah prinsip yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban institusi jasa keuangan untuk menerapkannya.
  • 17. “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi, dengan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • 18. “Otoritas Jasa Keuangan” yang selanjutnya disebut dengan “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • 19. “Prospektus” adalah dokumen ringkasan Penerbit untuk penawaran umum yang berisi informasi profil perusahaan, laporan keuangan, dan gambaran kondisi perusahaan.
  • 20. “Escrow Account” adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang digunakan untuk menerima dan/atau menyimpan dana pemodal hasil dari penawaran efek.
  • 21. “ALUDI” (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) adalah asosiasi penyelenggara platform Layanan Urun Dana yang secara resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan

Layanan

Fulusme.id memberikan layanan urun dana untuk penawaran efek berbasis teknologi informasi. Layanan ini memungkinkan Anda untuk menerbitkan efek bersifat utang dan/atau efek bersifat ekuitas untuk ditawarkan kepada Pemodal. Anda dapat mempublikasikan prospektus dalam platform Fulusme.id sebagai bahan analisis dan pertimbangan Pemodal sebelum membeli efek.

Layanan yang Fulusme.id berikan tidak bersifat memaksa atau mengikat bagi Anda. Anda tidak diharuskan untuk mengisi dan/atau mengirimkan informasi, data dan/atau dokumen perusahaan Anda pada platform Fulusme.id jika Anda merasa keberatan. Pengambilan keputusan dalam hal pengiriman informasi, data dan/atau dokumen murni dilakukan oleh Anda.

Fulusme.id berhak untuk kapan saja menampilkan, mempublikasikan, mengubah, menghapus, menghilangkan, dan/atau menambahkan informasi, data, dan/atau dokumen yang ada di platform Fulusme.id.

Penggunaan Layanan

Anda diperkenankan menggunakan layanan Fulusme.id hanya untuk keperluan mewakili perusahaan Anda. Platform Fulusme.id hanya boleh digunakan secara langsung oleh wakil perusahaan yang diberikan mandat yang sah.

Layanan Fulusme.id hanya diperuntukkan bagi perusahaan tertutup berbentuk Perseroan Terbatas yang sah di mata hukum dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; bukan badan usaha yang dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh perusahaan konglomerasi; dan bukan perusahaan asing.

Anda bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang Anda lakukan di dalam platform Fulusme.id termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan kata sandi, penggunaan OTP, pemberian informasi yang valid, keputusan mengajukan penawaran, dan lain-lain.

Anda menyadari bahwa setiap bentuk komunikasi dan instruksi Anda terhadap Fulusme.id akan direkam dan diperlakukan sebagai bukti walaupun tidak berbentuk dokumen tertulis atau bertanda tangan basah. Anda menyetujui untuk melepaskan Fulusme.id dari segala tuntutan yang mungkin muncul sehubungan dengan instruksi yang Anda berikan.

PERNYATAAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Seiring dengan peningkatan risiko dalam penawaran efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding), maka PT. Fintek Andalan Solusi Teknologi “Fulusme” sebagai “Penyelenggara” juga berkewajiban menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal untuk meminimalisir potensi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fulusme berkomitmen untuk melaksanakan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM ) sesuai dengan:

A. Peraturan OJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

B. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan UrunDana Berbasis Teknologi Informasi.

C. Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Komisaris.

Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM meliputi:

  • 1. Pelaporan secara berkala pelaksanaan APU PPT dan PPPSPM kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  • 2. Penunjukkan Pejabat Penanggung Jawab APU PPT dan PPPSPM.
  • 3. Uji Tuntas Pengguna/Customer Due Diligence (CDD) terkait identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna.
  • 4. Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD) untuk penerimaan Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Risiko Tinggi, termasuk persetujuan pejabat senior.
  • 5. Identifikasi dan penilaian tingkat risiko atas penerapan APU PPT dan PPPSPM melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan memperhatikan faktor-faktor terkait nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, dan jaringan distribusi.
  • 6. Identifikasi dan verifikasi pengguna oleh Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga.
  • 7. Identifikasi dan Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
  • 8. Pengkinian data pengguna dan dokumen pendukung secara periodik.
  • 9. Penolakan /pembatalan transaksi dan/atau pengakhiran hubungan usaha, termasuk larangan menawarkan dan memelihara rekening atau jasa kepada pengguna anonim.
  • 10. Penyaringan data pengguna dan transaksi pengguna terhadap watchlists yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, antara lain melalui Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSP).
  • 11. Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  • 12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM bagi karyawan secara berkelanjutan.
  • 13. Anti tipping-off.

PENGGUNA MENGAKUI DAN SEPAKAT BAHWA SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INI ADALAH MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN YANG SAH DAN MENGIKAT FULUSME DAN PENGGUNA BERDASARKAN HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Prosedur layanan konsumen (Penyampaian Informasi)

  • 1. Prosedur penerimaan penanganan pengaduan konsumen
  • 2. Pengguna mengajukan keluhan atau pengaduan dengan menghubungi layanan Contact Center Fulusme, melalui media telepon dan email. Pencatatan data pengguna dan kebutuhan informasi Pada saat customer berinteraksi dengan Contact Center Fulusme maka agen akan mencatat informasi dari pengguna. Jika pengaduan diluar fitur yang ada di fulusme, maka permintaan pengaduan akan ditolak.
    • A. Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
    • B. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan UrunDana Berbasis Teknologi Informasi.
    • C. Perjanjian Penyelenggaraan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi antara PT Fintek Andalan Solusi Teknologi dan Pemodal
    • D. Kebijakan dan prosedur pengaduan konsumen telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Komisaris.

RISIKO

Pemodal mengakui dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki resiko nya masing- masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui Penyelenggara, Pemodal dengan ini mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, diantaranya meliputi risiko:

  • 1. Usaha
  • 2. Kerugian Investasi
  • 3. Likuiditas
  • 4. Kelangkaan pembagian dividen
  • 5. Dilusi kepemilikan saham
  • 6. Gagal Bayar
  • 7. Kegagalan Sistem Elektronik
  • 8. Perubahan Status Kesyariahan Efek.

Atas resiko yang dijelaskan di atas, Pemodal dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan, ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit yang dapat terjadi dikemudian hari.

HAK DAN KEWAJIBAN

  • 1. Penyelenggara berhak, atas kebijakannya sendiri, dan dengan memberikan alasan kepada Pengguna (apabila ada penolakan), untuk menentukan apakah Pengguna berhak untuk diberikan Layanan.
  • 2. Dalam menggunakan Layanan, Pengguna wajib untuk tunduk pada S&K Layanan ini dan segala syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Layanan Urun Dana
  • 3. Pemodal wajib untuk memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya, lengkap, sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta masih berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan pada saat pembukaan Akun untuk menggunakan Platform Fulusme. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain.
  • 4. Pemodal wajib untuk selalu membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui Platform Fulusme dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
  • 5. Penerbit wajib untuk bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pengguna kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit melalui Platform Fulusme dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya. Dan karenanya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal melalui Platform Fulusme.
  • 6. Penyelenggara setiap saat berhak untuk memodifikasi, mengubah, mengurangi, menambah atau melakukan apapun terhadap Layanan untuk alasan apapun, tanpa persetujuan sebelumnya dari Pengguna. Selanjutnya Penyelenggara dapat sewaktu-waktu memberikan update atas Layanan.
  • 7. Pengguna berhak untuk diberikan dukungan teknis serta edukasi terkait penggunaan Layanan oleh Penyelenggara.
  • 8. Pengguna setiap saat memiliki hak untuk membatalkan dan menghapus Akun, dengan cara menghubungi atau mengirimkan email kepada bagian pelayanan pelanggan (Customer Support) dari Penyelenggara. Apabila Anda menghentikan atau membatalkan Akun, anda memahami dan menyetujui bahwa anda tidak akan dapat lagi melakukan akses atau menggunakan Layanan.
  • 9. Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara berhak untuk memberhentikan akun Anda atau memblokir akses Anda terhadap Akun anda dan Layanan. Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • ● Pelanggaran S&K Layanan ini dan Perjanjian Layanan Urun Dana
    • ● Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah
    • ● Permintaan dari Pengguna sendiri
    • ● Periode ketidakaktifan akun yang cukup lama
    • ● Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  • ● Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam penggunaan Layanan
  • ● Password Pengguna tidak akan berlaku lagi sehingga Pengguna tidak dapat mengakses bagian-bagian situs yang dilindungi dengan password dan/atau Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan

LARANGAN PENGGUNAAN

  • 1. Pengguna dilarang menggunakan Layanan untuk kegiatan yang ilegal atau tidak sah atau yang sejenisnya atau untuk tujuan yang melanggar hukum, undang-undang dan ketentuan apapun yang diatur di negara Republik Indonesia (termasuk namun tidak terbatas pada setiap peraturan perundang-undangan dan hukum terkait hak atas kekayaan intelektual).
  • 2. Pengguna setuju untuk tidak menjiplak, mereproduksi, menduplikasi, menyalin, menjual, atau mengeksploitasi bagian manapun dari Layanan tanpa izin tertulis dari Penyelenggara.
  • 3. Pengguna dilarang melanggar hak kekayaan intelektual Penyelenggara atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan penggunaan Layanan.
  • 4. Pengguna dilarang menggunakan Layanan selain dari cara yang telah ditentukan oleh Penyelenggara atau dengan cara yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani, membuat cacat, atau melemahkan sistem atau keamanan Layanan atau mengintervensi pengguna lainnya.
  • 5. Pengguna dilarang memperoleh atau mengumpulkan informasi atau data apapun dari layanan atau sistem Penyelenggara atau mencoba untuk mengurai segala transmisi menuju atau dari server Penyelenggara yang menjalankan Layanan.
  • 6. Pengguna dilarang mengungkapkan atau mendistribusikan informasi terkait Pengguna Layanan lainnya kepada pihak ketiga manapun, atau menggunakan informasi Pengguna lain manapun untuk tujuan pemasaran kecuali anda telah memperoleh persetujuan tertulis dari Penyelenggara untuk melakukan hal tersebut.
  • 7. Pengguna dilarang mengakses atau membuat Akun melalui bots atau metode terotomasi lainnya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • 1. Penyelenggara, termasuk nama dan logonya, kode, desain, teknologi, dilindungi oleh hak cipta, merek dan hak kekayaan intelektual lainnya yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyelenggara memiliki seluruh hak dan kepentingan atas seluruh hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengannya. S&K Layanan ini dan/ atau Perjanjian Layanan Urun Dana tidak dan dengan cara apapun tidak akan dianggap sebagai pemberian izin kepada Anda untuk menggunakan hak kekayaan intelektual Penyelenggara dalam bentuk apapun sebagaimana disebutkan di atas.
  • 2. Anda tidak diperkenankan:
  • 3. Menyalin, memodifikasi, mengubah, menambahkan, mengurangi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual, menampilkan di muka umum, membuat ulang, mentransmisikan, memindahkan, memberikan lisensi, mengalihkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi sistem Penyelenggara (termasuk fitur-fitur Layanan di dalamnya) yang dilisensikan kepada Anda, kecuali secara jelas diperbolehkan dalam S&K Layanan ini.

Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak ketiga dan/atau dengan cara merekayasa ulang atau mengakses perangkat lunak Penyelenggara untuk.

  • i. Membangun produk atau layanan tandingan
  • ii. Membangun produk dengan menggunakan ide, fitur, fungsi, layanan, atau grafis sejenis
  • iii. Menyalin ide, fitur, fungsi , layanan atau grafis sejenis
  • iv. Meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus atau worm, atau segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, atau menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja aplikasi
  • v. Menggunakan robot, spider, pencarian situs/aplikasi pengambilan kembali, atau perangkat manual atau otomatis lainnya atau proses untuk mengambil, indeks, “tambang data” (data mine), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari aplikasi atau isinya
  • vi. Menghapus Hak Kekayaan Intelektual apapun milik Penyelenggara yang terkandung dalam Platform Fulusme

Perlindungan Data Pribadi

  • 1. Pemodal dan/atau Penerbit memberikan kuasa kepada Fulusme Layanan Urun Dana untuk:
  • 2. Melaksanakan pengecekan dan penilaian pembiayaan kepada Penerbit termasuk melakukan asesmen atau validasi terhadap setiap Data Pribadi dan dokumen atau informasi apapun yang diperoleh dari atau disingkapkan oleh Penerbit
  • 3. Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Pemodal dan/atau Penerbit, sesuai dengan pertimbangan tunggal dan absolut Fulusme Layanan Urun Dana jika dianggap Perlu
  • 4. Pemodal dan Penerbit setuju untuk datanya didaftarkan di Digisign dan Bank Danamon Indonesia sebagai Bank Kustodian
  • 5. Menggunakan semua sumber relevan, yang dapat digunakan oleh Fulusme Layanan Urun Dana , untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh Fulusme Layanan Urun Dana terkait dengan fasilitas Pembiayaan yang diberikan
  • 6. Dengan ini, Para Pemodal dan Penerbit menyetujui bahwa Fulusme Layanan Urun Dana dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan data pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Para Pemodal dan Penerbit, baik yang didapatkan melalui Para Pemodal dan Penerbit ataupun melalui sumber lain yang sesuai dengan Hukum yang berlaku (Data Pribadi) dan Para Pemodal dan Penerbit menyatakan setuju dengan ketentuan Data Pribadi yang diatur dalam Kebijakan Privasi sebagaimana telah dibaca dan dipahami oleh Para Pemodal dan Penerbit yang tersedia pada Penyelenggara Fulusme Layanan Urun Dana
  • 7. Mengungkapkan informasi dan/atau data terkait Pemodal dan/atau Penerbit dan rekening-rekeningnya, dan/atau kartu kredit yang dimiliki (jika ada dan sebagaimana relevan) kepada Fulusme Layanan Urun Dana , atau informasi lainnya yang dipandang penting oleh Fulusme Layanan Urun Dana kepada:
    • a. Kantor perwakilan dan cabang dan/atau perusahaan atau perusahaan asosiasi terkait Pemodal dan/atau Penerbit, yang ada pada yurisdiksi manapun
    • b. Pemerintah atau badan pemerintahan atau badan otoritas.
    • c. Setiap calon pengalihan hak Penerbit atau pihak yang telah atau dapat memiliki hubungan kontraktual dengan Penerbit dalam kaitannya dengan kerjasama bisnisnya;
    • d. Biro kredit, termasuk anggota biro kredit tersebut (sebagaimana relevan);
    • e. Setiap pihak ketiga, penyedia jasa, agen, atau partner bisnis (termasuk, tidak terbatas pada, referensi kredit atau agen evaluasi) dimanapun situasinya mungkin terjadi; dan
    • f. Kepada pihak yang membuka informasi yang diperbolehkan oleh Hukum untuk membuka informasi.
  • 8. Masing-masing Pihak berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia data atau sistem yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan Layanan Urun Dana yang dilaksanakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena pembocoran Informasi Rahasia tersebut, baik oleh masing-masing Pihak maupun karyawannya maupun perwakilannya

Keamanan dan Kerahasiaan Informasi

Fulusme.id melakukan upaya keamanan dan penyimpanan dengan sangat hati-hati untuk melindungi kerahasiaan informasi, data, dan dokumen Anda. Fulusme.id menjamin bahwa setiap informasi, data, dan dokumen yang Anda unggah dan kirim ke platform Fulusme.id akan diproses dan disimpan secara aman dan rahasia dengan menggunakan standar keamanan informasi elektronik (ISO27001).

Fulusme.id menjamin bahwa hanya Anda dan pihak yang Anda beri izin yang dapat melihat informasi, data, dan dokumen elektronik yang Anda unggah ke dalam sistem Fulusme.id.

Fulusme.id akan memberi tahu Anda jika terjadi kegagalan dalam melindungi kerahasiaan data Anda di sistem elektronik Fulusme.id berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anda membebaskan Fulusme.id dari tuntutan apapun jika terdapat kebocoran informasi dalam hal

  • ● setiap Informasi Rahasia yang telah berada di dalam ranah publik sebelum adanya pengungkapan dari salah satu Pihak dan bukan disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian dari Pihak tersebut;
  • ● dalam hal salah satu Pihak mengungkapkan Informasi Rahasia berdasarkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya; atau
  • ● dalam hal pengungkapan oleh salah satu Pihak diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengadilan, dan/atau pejabat yang berwenang, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak lainnya.
  • ● Pelanggaran S&K Layanan ini dan Perjanjian Layanan Urun Dana
  • ● Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah
  • ● Permintaan dari Pengguna sendiri
  • ● Periode ketidakaktifan akun yang cukup lama
  • ● Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  • ● Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam penggunaan Layanan
  • ● Password Pengguna tidak akan berlaku lagi sehingga Pengguna tidak dapat mengakses bagian-bagian situs yang dilindungi dengan password dan/atau Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian langsung dan/atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian atas kehilangan atau berkurangnya laba, potensi keuntungan, penggunaan, hilangnya data atau kehilangan tidak berwujud lainnya, yang diakibatkan oleh:

  • ● Ketidakmampuan penggunaan Layanan (secara keseluruhan atau sebagian) oleh Pengguna
  • ● Akses yang tidak sah pada, atau perubahan dari, komunikasi atau data Anda
  • ● Tindakan pihak ketiga sehubungan dengan Layanan
  • ● Pelanggaran S&K Layanan oleh Anda
  • ● Tuntutan atas pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga atau hak-hak lainnya, pencemaran nama baik

Pelanggaran oleh Anda atas hukum yang berlaku atau perjanjian manapun terkait ketentuan dengan pihak ketiga, dalam hal mana Anda terikat dan/atau pelanggaran hal lainnya sehubungan dengan serta penggunaan Layanan.

LAYANAN APA ADANYA

  • 1. Anda memahami dan setuju bahwa Layanan yang disediakan oleh Penyelenggara adalah bersifat “apa adanya” (as is) dan “sebagaimana tersedia” (as available), dan Pengguna memahami segala risiko dari Penggunaan Layanan.
  • 2. Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara tidak memberikan jaminan apapun bahwa:
    • ● Layanan akan memenuhi kebutuhan spesifik dari Anda
    • ● Layanan akan selalu tersedia kapanpun, aman dan bebas dari kesalahan (error), gangguan, kejahatan dari pihak ketiga atau kerusakan
    • ● Layanan akan selalu akurat, sesuai ekspektasi, dan dapat diandalkan
    • ● Setiap kesalahan (error) pada Layanan akan diperbaiki sesuai yang Anda harapkan
    • ● Layanan dapat diakses dan/atau akan kompatibel dengan setiap perangkat komputer, peripheral komputer, sistem operasi atau perangkat lainnya
    • ● Layanan yang disediakan sepenuhnya aman dan bebas dari bugs, virus, trojans dan komponen perangkat lunak berbahaya lainnya. Anda wajib untuk memastikan bahwa sistem komputer dan perangkat Anda memiliki anti-virus dan secara rutin diperbaharui, dan bahwa Anda melakukan penyimpanan cadangan (back-up) secara rutin atas sistem komputer dan perangkat Anda
  • 3. Anda memahami dan setuju bahwa dalam menyediakan perangkat keras (apabila ada), perangkat lunak, jaringan, konektivitas, penyimpanan dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan, Penyelenggara dapat menggunakan pemasok dari pihak ketiga. Penyelenggara akan selalu memastikan bahwa penyediaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, konektivitas (jaringan), penyimpanan (storage), dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara, tetapi segala tindakan, perbuatan, kualitas barang, dan apapun yang disediakan dari pemasok mungkin dapat di luar kendali Penyelenggara, dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas adanya kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pengguna akibat dari tindakan atau perbuatan pemasok tersebut, sejauh mana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik), Pengguna memahami bahwa tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna:

  • 1. Untuk mengikatkan diri terhadap hubungan hukum dengan pihak lain yang disebutkan dalam dokumen yang bersangkutan dan/atau
  • 2. Atas seluruh informasi yang tertulis dalam dokumen elektronik tersebut; yang keduanya berkaitan dengan penggunaan Layanan ini. Guna menyediakan fasilitas pembubuhan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, Fulusme bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital (PRIVY) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi.

Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Privy.

Customer Due Diligence

Anda diharuskan untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) sebelum menggunakan layanan Fulusme.id. Proses CDD ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda adalah badan hukum yang benar dan sah. Anda diwajibkan untuk memberikan informasi, data, dan dokumen yang valid dan masih berlaku dalam proses CDD. Fulusme.id memiliki hak untuk menolak permohonan CDD Anda apabila terdapat indikasi bahwa data yang Anda berikan tidak valid dan/atau terdapat kriteria CDD lainnya yang tidak terpenuhi. Anda memiliki hak untuk mengajukan kembali proses CDD jika proses CDD sebelumnya ditolak.

Fulusme.id akan melakukan proses CDD secara transparan, teliti, objektif, taat prosedur, dan taat aturan berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang Anda kirim. Anda menyadari bahwa terdapat keterbatasan CDD dalam melakukan pencocokan dan validasi data. Oleh sebab itu, Anda memahami bahwasanya sewaktu-waktu CDD dapat menghubungi Anda untuk melakukan konfirmasi terkait dengan informasi, data, dan/atau dokumen yang Anda kirim.

Anda menyetujui bahwasanya status CDD Anda yang sudah diterima bisa diubah menjadi ditolak apabila Fulusme.id menemukan bukti mengenai tidak validnya informasi, data, dan/atau dokumen Anda di kemudian hari, baik dari pihak internal ataupun dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Fulusme.id.

Penandatanganan Perjanjian

Setiap penandatanganan perjanjian dalam layanan Fulusme.id menggunakan platform Tanda Tangan Elektronik. Anda menyetujui bahwa penggunaan Tanda Tangan Elektronik adalah sah dan mengikat, dengan demikian, Anda tidak akan mengajukan keberatan atas keabsahan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani secara elektronik dengan alasan apapun.

Apabila terdapat kegagalan sistem pada platform Tanda Tangan Elektronik, atau terdapat kendala lainnya, sehingga menyebabkan penandatanganan perjanjian menggunakan platform Tanda Tangan Elektronik tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) minggu, Fulusme.id menyediakan metode alternatif untuk proses penandatangan perjanjian. Metode penandatanganan alternatif dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama antara Anda dan Fulusme.id.

Jika Anda belum memiliki akun Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam platform Fulusme.id, Anda menyetujui Fulusme.id untuk mewakili Anda dalam hal pembuatan akun Tanda Tangan Elektronik.

Escrow Account

Setiap dana investasi dari Pemodal di pasar primer akan disimpan dalam escrow account. Dana tersebut hanya akan dipindahbukukan ke rekening giro perusahaan Anda apabila penawaran telah mencapai target ataupun dikembalikan kepada Pemodal apabila penawaran batal demi hukum.

Biaya-Biaya

Anda menyetujui bahwa terdapat biaya-biaya yang mungkin dibebankan kepada Anda yaitu sebagai berikut

  • ● Biaya layanan (platform fee)

    Biaya layanan dikenakan kepada penerbit dan pemodal yang menggunakan platform Fulusme.id.

  • ● Biaya pembatalan

    Biaya pembatalan dikenakan kepada penerbit jika penerbit efek bersifat ekuitas atau penerbit efek bersifat utang melakukan pembatalan proses penawaran setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Jika penerbit belum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) maka penerbit hanya akan dikenakan biaya yang timbul dari proses uji kelayakan.

  • ● Biaya Tahunan KSEI

    Biaya tahunan KSEI dikenakan kepada penerbit efek terhitung sejak januari hingga desember setiap tahunnya.

  • ● Biaya pendaftaran efek bersifat ekuitas di KSEI

    Biaya ini dikenakan kepada penerbit efek untuk pendaftaran efek di KSEI.

  • ● Biaya pembelian kembali (buy back) efek bersifat ekuitas

    Biaya ini dikenakan kepada penerbit bersifat ekuitas jika ingin melakukan pembelian kembali (buy back) seluruh efek bersifat ekuitas yang pernah diterbitkan.

  • ● Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia

Detail nominal biaya terdapat pada halaman Biaya Layanan yang menjadi satu kesatuan dalam syarat dan ketentuan ini

Keadaan Kahar (Force Majeure)

  • 1. Keadaan Kahar atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini
  • 2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, karena adanya hal-hal keadaan Memaksa
  • 3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa
  • 4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut

Pengalihan Layanan Urun Dana

  • 1. Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya atau pihak manapun
  • 2. Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan permohonan perubahan kepemilikan Efek kepada Penyelenggara dengan melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :
    • a. Surat permohonan peralihan kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia.
    • b. Softcopy surat kematian dari instansi berwenang.
    • c. Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang dan/atau surat penetapan pengadilan tentang ahli waris.
    • d. Softcopy E-KTP Pemodal (almarhum/almarhumah) dan ahli waris.
    • e. Softcopy Kartu Keluarga (KK) Pemodal (almarhum/almarhumah).

Pengaduan

Silahkan hubungi Fulusme.id di Layanan Pengaduan apabila Anda mengalami kendala ataupun terdapat aduan lainnya melalui

  • Telepon : +62 21 388 20 133
  • Whatsapp : +6281299900150
  • Email : info@fulusme.id

Jam operasional penerimaan aduan adalah hari Senin - Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB (diluar hari libur nasional).

Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila terjadi perselisihan antara Anda dan Fulusme sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Anda sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Anda sepakat untuk melakukan mediasi yang diperantarai oleh ALUDI sebagai asosiasi resmi Layanan Urun Dana di Republik Indonesia. Apabila setelah dilakukan mediasi sebagaimana perselisihan juga tidak dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS)

Whatsapp IconButuh Bantuan?